Jakarta, Pahami.id –
Terbang Balon udara Melalui acara meriah pada saat Idul Fitri Wonosobo. Namun, Balon Udara Kementerian Transportasi (Kemenhub) dapat membahayakan keamanan dan keamanan penerbangan.
Kementerian Transportasi mengatakan berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Airnav Indonesia sebagai regulator penerbangan di Indonesia, pada 3 April 2025 ada 19 laporan pilot karena gangguan balon udara dan potensi meningkat.
Oleh karena itu, Kementerian Transportasi menarik bagi publik untuk mematuhi dan memahami penggunaan penggunaan atau pelepasan balon udara. Ini terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Kami memohon kepada publik untuk mematuhi dan memahami ketentuan balon udara terbang. Tanpa memahami aturan bahwa balon udara terbang berpotensi mengancam keamanan penerbangan,” kata Direktur Jenderal Penerbangan Sipil, Lukman F Laisa mengutip MomentscomJumat (4/4).
Lukman menambahkan penerbangan balon udara gratis dan tidak terkendali, tidak hanya mempengaruhi keselamatan penerbangan. Tapi itu juga membahayakan masyarakat karena dapat jatuh di rumah populasi, dan lebih banyak kematian dapat menyebabkan gangguan daya jika balon udara jatuh di jaringan listrik.
Langkah -langkah Kementerian Anti -Transportasi, Kementerian Transportasi terus melakukan media sosial dan pergi ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan polisi dan masyarakat untuk langkah -langkah pencegahan dan kontrol di lapangan.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan BMKG terkait dengan prediksi arah angin untuk memprediksi pergerakan balon udara liar dan informasi penerbangan dari Airnav Indonesia sebagai panduan untuk pilot dalam tugas,” kata Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa dalam Menteri Peraturan Transportasi No. PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat dikatakan diminta untuk memenuhi penggunaan penggunaan balon udara, ukuran warna udara dan udara, area penggunaan udara, petasan dan tidak dioperasikan di dekat pemukiman.
Implementasi penerbangan balon udara untuk festival budaya masyarakat yang diatur di bawah PM 40 tahun 2018 memiliki dampak positif pada keselamatan dan keselamatan penerbangan.
Ini dapat dilihat dari penurunan laporan pilot setiap tahun memasuki Airnav Indonesia. Pada tahun 2023 ada 68 laporan, pada tahun 2024 ada 56, dan sejauh ini untuk 2025 ada 19 laporan.
Sehubungan dengan keamanan penerbangan yang berbahaya, itu juga diatur dalam Pasal 411 dari undang -undang nomor 1 tahun 2009 pada penerbangan, bagi siapa saja yang menanggung keselamatan pesawat terbang, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau bahaya properti orang lain akan dijatuhi hukuman maksimal 2 (dua) tahun penjara dan denda maksimum RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupee).
“Kami berharap bahwa dengan koordinasi dan kerja sama dan penguatan berkelanjutan dalam upaya untuk menangani pencegahan penerbangan balon udara gratis yang tidak terkendali, termasuk harapan daerah lain dapat mengurangi jumlah konsumsi balon udara,” kata Lukman.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)