Berita Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

by
Berita Kemendagri Sebut Revisi UU Pemda Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) mengatakan, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah (PEMDA) dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Direktur Sarana Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Cheka Virgowansyah menjelaskan, revisi UU Pemda merupakan usulan inisiatif DPR agar bisa disinkronkan dengan UU lain seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja.

“Segera karena otonomi daerah sudah berjalan 25 tahun, kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, jumlah penduduk miskin menurun, daya saing daerah secara keseluruhan meningkat,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (26/11).


“Respon pemerintah daerah juga semakin baik. Hal ini menunjukkan adanya tren otonomi daerah menjadi lebih baik. “Dari capaian yang ada, kita berharap kedepannya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Cheka menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi struktur organisasi yang berlebihan, kewenangan yang tumpang tindih, dan ketidaksesuaian antara kebutuhan layanan dan struktur organisasi.

Oleh karena itu, kata dia, fokus utama dalam pengujian undang-undang pemerintahan daerah adalah penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, dan beradaptasi dengan dinamika pembangunan.

Revisi undang-undang pemerintahan daerah diharapkan menjadi solusi penguatan tata kelola pemerintahan daerah, kemudahan kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi sumber daya manusia ASN di daerah, jelasnya.

Cheka mengatakan, selama ini anggaran yang dialokasikan ke lembaga daerah didasarkan pada klasifikasi, misalnya Kelas A atau B.

Oleh karena itu, jika ditetapkan lembaga tipe A, maka pemerintah daerah harus mendanainya sesuai tipe A, tanpa bisa menyesuaikan pendanaan berdasarkan ada atau tidaknya kegiatan.

“Perubahan ke depan, pendanaan lembaga akan disesuaikan dengan kebutuhannya, sehingga bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga nilai uang dari lembaga yang ada. Fokus utamanya adalah hasilMemang benar,” katanya.

Berdasarkan temuan Kementerian Dalam Negeri, kata Cheka, perbandingan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan produk domestik bruto (PDB) daerah dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah tidak berkorelasi positif.

“Contohnya Departemen Ketenagakerjaan, tugas pokoknya adalah mencari pekerjaan bagi para pengangguran.

Di sisi lain, Cheka mengungkapkan otonomi daerah telah membawa banyak manfaat dan kemajuan bagi daerah. Ia mengklaim tingkat kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan angka harapan hidup terus meningkat

Selain itu, ia mengatakan salah satu tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempermudah pelayanan publik, mulai dari percepatan pelayanan hingga kemudahan perizinan.

“Yang terpenting masyarakat kita bisa sejahtera, bisa berdaya saing, bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga masyarakat bisa cerdas, perut kenyang, dan dompet kenyang.

(FRA/TFQ/FRA)