Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Agama menyediakan rencana 40 jenis pelayanan Kantor Agama (KUA) bagi seluruh umat beragama.
Direktur Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Zainal Mustamin menjelaskan, layanan ini bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
“40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu dibahas lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar bisa diterapkan di KUA,” kata Zainal dalam keterangan resminya.
Terpisah, Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, ada beberapa layanan lintas agama yang bisa segera dilaksanakan di KUA. Misalnya bimbingan pernikahan dan konsultasi keluarga bagi non-Muslim.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Yang dilakukan setiap ustadz,” imbuhnya.
Agus Suryo berharap program transformasi KUA dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
KUA, lanjutnya, juga dapat menjadi wadah yang nyaman bagi seluruh warga untuk mendapatkan layanan keagamaan yang dibutuhkannya.
Berikut rencana 40 layanan di KUA untuk semua agama.
1. Pelayanan pencatatan perkawinan
2. Pelayanan pencatatan perkawinan
3. Layanan rekomendasi pernikahan
4. Pelayanan penerimaan data nikah
5. Koreksi dan perubahan data perkawinan
6. Penerbitan surat keterangan status belum kawin/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pendaftaran keputusan pernikahan
9. Pendaftaran perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Pra Nikah (Calon Pengantin)
11. Bimbingan Pernikahan Selama Menikah (Hubungan Pasangan Sehat)
12. Panduan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Pernikahan (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
16. Bantuan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga bahagia, keluarga bahagia, keluarga kristiani, keluarga katolik bahagia.
18. Layanan penggunaan data keagamaan
19. Penerbitan Tanda Pengenal Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Rumah Ibadah
21. Panduan tata kelola tempat ibadah
22. Pelayanan konsultasi keagamaan
23. Pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Manfaat Lembaga Keagamaan
24. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Ilmu Keagamaan (SKT).
25. Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Bagi Penerima Bantuan Ilmu Keagamaan
26. Dinas Penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kabupaten.
27. Dinas penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan.
28. Panduan penyiaran keagamaan dengan perspektif sederhana
29. Panduan pemberdayaan literasi seni religi
30. Panduan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
31. Pelayanan konseling keagamaan di bidang konsultasi
32. Pelayanan konseling keagamaan di bidang advokasi
33. Pelayanan konseling keagamaan di bidang pendidikan
34. Pelayanan konseling keagamaan di bidang informasi
35. Pelayanan pemberdayaan ekonomi masyarakat
36. Pelayanan rekomendasi penerima bantuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat
37. Layanan mediasi konflik agama
38. Jasa konsultasi pemahaman agama
39. Pelayanan konsultasi untuk mencegah konflik sosial yang berdimensi agama
40. Layanan mediasi untuk menangani konflik sosial yang berdimensi agama
(rzr/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);