Berita Kemenag Respons Wapres Tolak Syarat Rumah Ibadah Hapus Peran FKUB

by


Jakarta, Pahami.id

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie angkat bicara soal pernyataan Wapres Ma’ruf Amin yang menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mencabut rekomendasi pendirian tempat ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Anna menjelaskan masalahnya dengan rencana ini. Ia mengatakan, rancangan peraturan tersebut tidak lagi melibatkan FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah, melainkan akan tertuang dalam rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

“Rencana [Perpres] Hal ini sudah dibahas sejak tahun 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait peninjauan PBM [Peraturan Bersama Menteri] Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” kata Anna kepada CNNIndonesia.comKamis (8/8).


Anna mengatakan Kementerian Agama telah membahas rancangan Perpres tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait mulai dari kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat. Kemenag juga telah menyelenggarakan FGD, rapat kerja dan menerima kajian dari berbagai pihak.

Setelah proses ini berlangsung, Anna mengatakan rancangan Perpres mulai disusun.

Dia mengatakan, rancangan peraturan tersebut telah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Rancangan Perpres tersebut masih mengatur tentang peran dan tanggung jawab FKUB.

Sesuai dengan namanya, Rancangan Perpres ini mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal menjaga kerukunan umat beragama, ujarnya.

Saat ini aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 Menteri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bupati/Wakil Bupati Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Mendirikan Rumah. dari Ibadah.

Aturan pendirian rumah ibadah di SKB 2 menteri salah satunya harus mendapat nasihat tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.

Dalam beberapa hari terakhir, Yaqut mengusulkan penghapusan syarat rekomendasi FKUB untuk membangun tempat ibadah. Pendirian tempat ibadah hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan, aturan baru tersebut telah disepakati oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ke depan, izin tempat ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Di sisi lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tak setuju dengan rencana Yaqut jika syarat pendirian rumah ibadah sudah tidak memerlukan rekomendasi FKUB.

Tegasnya, proses pendirian tempat ibadah tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.

“Menag sebetulnya tidak bisa asal coret-coret saja. Karena aturan mendirikan rumah ibadah sebenarnya merupakan kesepakatan antar majelis agama, maka kesepakatan itu dibuat dengan Kementerian Agama dan KDN,” kata Wapres dalam siaran persnya. usai mengunjungi Museum Tembikar Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.

(rzr/wis)