Jakarta, Pahami.id —
Keluarga mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dikembalikan ke dalam kurikulum sekolah setelah Ketetapan MPR (TAP) Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah mengatakan, TAP MPR menjadi kendala besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah ditempatkan sebagai pelanggar konstitusi.
Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku terkait turunnya Gus Dur dari TAP MPR harus ditarik untuk ditinjau ulang, kata Sinta saat ditemui MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu.
Menurutnya, keberadaan TAP MPR No. I/MPR/2023 tentang pengujian materiil dan kedudukan hukum SK MPRS dan SK MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 otomatis tidak berlaku lagi TAP MPR terkait Gus Dur.
Namun kenyataannya TAP MPR No. II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang memuat pemberhentiannya sebagai presiden masih menjadi acuan Pemerintah dalam banyak hal, salah satunya terkait dengan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak. di sekolah.
Meski demikian, Sinta Nuriyah memahami permintaan tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.
Sinta Nuriyah berharap pembatalan TAP MPR terkait Gus Dur bisa menjadi landasan hukum guna memulihkan nama baiknya ke depan.
“Perlu ada penjelasan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur mengalami kudeta parlemen,” ujarnya.
(Di antara)