Jakarta, Pahami.id —
Keluarga almarhum Ermanto Usman (65), korban tewas dalam peristiwa perampokan di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan ini diajukan oleh putra sulung, putra bungsu, menantu korban, seorang pengacara, dan Sekretaris Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Kamis (5/3). Kedatangan mereka meminta perlindungan LPSK didampingi Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.
Ketua LPSK Achmadi menerima langsung permintaan perlindungan yang disampaikan keluarga Ermanto.
Kepada pemohon, kata Achmadi, langkah koordinasi awal telah dilakukan dengan pihak penegak hukum yang menangani kasus ini.
Dijelaskannya, koordinasi penting dilakukan untuk memastikan proses penanganan berjalan baik, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara komprehensif dan obyektif, berdasarkan bukti-bukti otentik, sehingga pengusutan kasus tersebut dapat dilakukan secara tuntas,” kata Achmadi dalam kesaksiannya, Jumat (6/3).
LPSK siap memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak serta memberikan bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, lanjutnya.
Sementara itu, Rieke berharap kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Bukan hanya eksekutornya, namun pihak di balik peristiwa yang sangat tragis tersebut.
“Kami mendukung penuh kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ermanto Usman dan istrinya diduga diserang perampok di rumahnya yang berlokasi di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (2/3).
Dalam kejadian tersebut, Ermanto meninggal dunia, sedangkan istrinya terluka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Anak itu baru mengetahui kejadian ini sebelum fajar. Saat itu, anak korban merasa curiga karena orang tuanya tidak membangunkan dirinya untuk sahur hingga pukul 04.00 WIB.
Saat saya bangun kaget, wah mau tidur, akhirnya turun. Pas turun tidak ada jawaban, lampu masih mati, kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Senin (2/3).
Andi mengatakan, saat itu anak korban masih bisa mendengar suara ibunya. Namun saat didekati, pegangan pintu rusak dan tidak bisa dibuka.
Singkat cerita, sang ayah meninggal bersimbah darah. Sedangkan ibunya mengalami luka serius dan langsung mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dari penyelidikan sementara, ditemukan beberapa barang yang hilang akibat peristiwa penyerangan tersebut. Yaitu sebuah gelang emas di tangan korban dan dua buah kunci mobil.
Ermanto adalah Ketua Asosiasi Pensiunan Pekerja JICT. Pelindo merupakan pemegang saham utama di JICT. Ia juga dikenal sebagai pengawas pelabuhan.
Belakangan ini, ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengungkap dugaan korupsi terkait pengelolaan pelabuhan. Ia pun membawa dugaan korupsi di perusahaan pelabuhan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di arsip berita Pahami.id.comPada tahun 2017 lalu ia bersama Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah, menyerahkan beberapa dokumen penting terkait dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan Hutchison Port Holding.
Saat penyerahan dokumen pada 22 November 2017, Ermanto mengatakan surat itu akan memudahkan KPK mengusut dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT.
“Dokumen lengkap termasuk yang kami dapat dari Hutchinson kebetulan dikirimkan kepada kami. Segala proses ini kami dapatkan dan serahkan ke KPK,” kata Ermanto di Gedung KPK, Jakarta saat itu.
Menurut Ermanto, terdapat bukti adanya surat elektronik dari pejabat Hutchinson dengan PT Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT. Kontrak kedua perusahaan di bawah manajemen PT JICT itu disinyalir merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp. 4,08 triliun, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dokumen terkait perpanjangan kontrak antara lain email dari atasan kepada atasan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2015, DPR bahkan membentuk panitia khusus (pansus) hak penyidikan untuk membahas permasalahan yang disoroti Ermanto. Ia mengatakan, pansus ini dibentuk atas dorongan serikat pekerja JICT.
Dalam tayangan tahun 2015 lalu –video yang sempat viral– Ermanto mengatakan, dalam prosesnya, pansus juga meminta BPK Indonesia melakukan audit. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dan Hutchison Port Holding diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp. 4,08 triliun.
Ermanto mengatakan, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang disampaikan pansus, salah satunya pembatalan kerja sama. Namun hal ini tidak pernah dilakukan.
(anak-anak)

