Berita Keluarga Dini Kecewa Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Tak Punya Hati

by


Surabaya, Pahami.id

Keluarga Dini Sera Afriyanti (29), korban penganiayaan dan pembunuhan, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa. Gregory Ronald Tannur (31).

Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) mengatakan, pihak keluarga menganggap hakim tidak berperasaan karena telah melepaskan Ronald.


“Kami keluarga korban kecewa dengan keputusan hakim yang menurut kami tidak berperasaan karena baru saja melepaskan tersangka,” kata Sakinah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Menurut Sakinah, hakim mengabaikan sejumlah bukti dan fakta persidangan. Misalnya saja mengenai CCTV dan informasi otopsi jenazah Dini.

Ada bukti-bukti yang jelas seperti CCTV dan hasil visum dan lain sebagainya [tidak dianggap]. Jadi kami kecewa banget, sedih, emosi campur aduk semua, ujarnya.

Padahal, kata Sakinah, kematian Dini sangat memukul keluarganya. Apalagi, almarhum merupakan orang tua tunggal yang harus membiayai sekolah anaknya.

“Anaknya sekarang pesantren, sudah masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Yang benar-benar membuat saya patah hati adalah mendiang ibunya yang meninggal kemarin. [April 2024] “Apa yang disebut tetap dini,” ujarnya.

Kini, kata dia, pihak keluarga berharap banding yang diajukan jaksa penuntut umum bisa membuahkan keputusan berat terhadap Ronald.

“Kita harapkan dia bisa dihukum seberat-beratnya. Kalau misalnya dia di penjara, dia mau masuk penjara, kalau bisa lama-lama, lama-lama, karena nyawa manusia tidak bisa pulih ya,” ujarnya. .

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat menenggak minuman beralkohol, bukan akibat luka akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). ). ).

Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada jantungnya, melainkan ada penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang mengakibatkan meninggalnya Dini, kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24). . /7).

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan sikap terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

“Pengadilan telah mempertimbangkannya secara matang dan belum menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwakan,” kata hakim.

Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Surabaya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penyerangan yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan, Dini.

Putra anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1). ) KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dianggap terbukti pada dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/pmg)