Berita Kejati Sumut Setop Dua Tuntutan Perkara dengan Restorative Justice

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Sumut menghentikan penindakan atas dua kasus pelanggaran lalu lintas dan penyerangan keadilan restoratif.

Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, kedua perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi, melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara satu orang lainnya dari Kejaksaan Negeri Binjai mewakili tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Penuntutan disetujui untuk kedua kasus ini berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2,5 juta dan tersangka dan korban telah berdamai,” kata Yos dalam rilisnya, Sabtu. (27/7).


Dengan adanya ketenangan antara tersangka dan korban, sambung mantan Kepala Jaksa Penuntut Umum Sumut itu, penuntutan kasus tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pengadilan. Dalam kasus ini, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban mendapat permintaan maaf dari tersangka.

Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang sah untuk mengembalikan keadaan menjadi normal. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat, jelasnya.

Artinya, kata Yos, dengan mengakhiri penuntutan dengan cara yang humanis, justru melihat hakikatnya yaitu perdamaian antara tersangka dan korban, maka akan timbul keharmonisan dalam masyarakat.

(harapan)