Kupang, Pahami.id –
Kantor Jaksa Tinggi Nusa Timur Tenggara (Peduli Ntt) Mengembalikan lebih banyak file kasus dari mantan Kepala Polisi Ngada AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan Shdr Alias Stefani Alias Fani atau Female F kepada Penyelidik Pola ntt.
Karena file kasus kedua dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak -anak masih belum lengkap setelah diselidiki oleh tim penuntutan di pengacara NTT.
Kepala Bagian Informasi Hukum (Kaspenkum) NTT NTT, Raka Putra Dharma Bersertifikat CNnindonesia.com, Kamis (8/5) malam mengatakan file kasus AKBP Dawn dikembalikan dengan menit koordinasi pada hari Kamis (8/5). Sementara itu, FKARA FKAS F Wanita dikembalikan Selasa (6/5).
“Jadi untuk file kasus Ex -Police Chief (NGADA) masih ada instruksi yang belum pernah terjadi sebelumnya sampai risalah koordinasi dengan penyelidik yang berisi kekurangan yang harus diselesaikan oleh penyelidik (Polisi Distrik NTT),” pengacara Kaspen NTT, Raka Putra Dharma, mengatakan dalam pernyataan tertulis.
“Jika file atas nama Fani, file tersebut telah dikembalikan ke penyelidik dengan instruksi jaksa untuk menyelesaikan,” katanya.
Raka mengatakan bahwa dalam risalah koordinasi masih ada kekurangan untuk diselesaikan oleh penyelidik polisi regional NTT untuk menyelesaikan file kasus Dawn AKBP.
Dihubungi secara terpisah pada hari Jumat (9/5), polisi distrik NTT diumumkan oleh Pol Patar Kombes.
“Dawn diadakan untuk bersatu lagi kemarin (Kamis, 8/5), koordinasi dilakukan, Fani kami menerima P19,” kata Patar.
Patar mengatakan menurut instruksi di risalah koordinasi untuk file kasus AKBP Dawn dari jaksa yang masih kurang dari ujian forensik digital yang luar biasa dari dunia maya yang tidak diinstal.
Namun, kata Patar, kekurangan yang tidak ditentukan segera diselesaikan ketika dikoordinasikan dengan para peneliti sehingga file kasus AKBPAKBP Dawn segera ditransfer ke pengacara NTT.
“Ya, itu diisi dan dipindahkan kembali ke kantor jaksa penuntut (file kasus AKBP Dawn) pada saat koordinasi dengan jaksa penuntut dan koordinator jaksa penuntut Kamis lalu,” kata Patar.
Sementara itu, Patar melanjutkan, untuk file kasus SHDR alias Stefani alias Fani atau F sesuai dengan instruksi jaksa yang harus dipenuhi adalah melakukan inspeksi Dawn AKBP sebagai saksi.
Polisi Distrik NTT segera menjadwalkan pemeriksaan Dawn AKBP sebagai saksi tersangka F.
“Kekurangan Bapes Dawn dengan lebih sedikit informasi sebagai saksi, inspeksi tambahan akan dilakukan ke Jakarta,” katanya.
AKBP Dawn Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh tim dengan markas polisi Propam dan polisi distrik NTT pada 20 Februari 2025 karena kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13 dan 16 tahun
Kasus kekerasan seksual mulai diturunkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Dawn menjadi 6 -tahun yang didistribusikan di situs porno asing Darkweb.
AFP kemudian melaporkan penemuan ke Divisi Hubungan Internasional Markas Kepolisian Nasional. Dan dari hasil pemeriksaan urin, fajar adalah positif menggunakan obat -obatan.
Meskipun F-WHO juga dicurigai sebagai korban kekerasan seksual AKBP Dawn-secara keseluruhan berperan dalam melahirkan anak-anak di mantan kepala polisi Ngada.
Dalam keputusan etis oleh Komisi Etika Kode Etik Nasional, Dawn AKBP dipecat atau dijatuhi hukuman untuk membenci (PTDH) tetapi AKBP Dawn kemudian mengajukan banding.
(Eli/Kid)