Bandung, Pahami.id —
Kejaksaan Negeri Jawa Barat (Jabar Jati) menangkapnya Pj Bupati Bandung BaratArsan Latif, Senin (15/7), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Dalam korupsi tersebut, Arsan diketahui berperan memprakarsai penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pemilihan mitra properti daerah dengan memasukkan persyaratan di luar Peraturan Menteri Dalam Negeri dan pengelolaan barang milik daerah.
“Tersangka memenangkan PT PGA untuk memenuhi syarat berinvestasi. Perbuatan AL menjadikan proses lelang wajib, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap tunai serta transfer ke rekening pribadi dan keluarganya,” kata Asisten Kriminal Khusus. , Dwi Agus Arfianto di Kejati Jawa Barat, Senin (15/7) sore.
Berdasarkan kewenangannya, Arsan diduga beberapa kali menerima uang untuk penyelenggaraan lelang.
Saat ini Kejaksaan Jabar akan menahan Arsan selama 20 hari ke depan terhitung hingga 3 Agustus 2024. Selanjutnya berkas Arsan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami perintahkan penahanan mulai hari ini selama 20 hari hingga 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung,” ujarnya.
Dalam kasus ini ada empat tersangka, antara lain putra mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, serta Kepala BPKSDM Kabupaten Majalengka, inisial Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, serta Bupati Maya dan Arsan Latif PJ. dari Bandung Barat.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan atau kekuasaan sistematis dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemindahtanganan (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(csr/bukan)