Berita Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3

by
Berita Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 M Kasus Korupsi PT Pelindo Regional 3


Surabaya, Pahami.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Surabaya Uang tunai yang disita senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi PT Pelindo Regional 3 dan Pt Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Hal tersebut disebut sebagai tindak pidana korupsi terkait kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS tahun anggaran 2023-2024.


Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan, penyitaan barang bukti uang tunai tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Pemulihan Aset).

“Tim penyidik ​​telah menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini selanjutnya akan dihadirkan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk restorative justice,” kata Ricky, Rabu (5/11).

Ricky menjelaskan, uang sitaan tersebut akan disetorkan ke rekening penampungan lain (RPL) milik Kejaksaan RI melalui salah satu bank milik negara yang bermitra dengan Kejaksaan Tanjung Perak, hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kemudian berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa kerugian pemerintah dan berapa besar ganti rugi yang harus dibayar terdakwa,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik ​​memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli. Selain itu, kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10) lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik ​​menyita beberapa dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan dugaan korupsi proyek pengisian kolam pelabuhan.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Ricky mengatakan, nilai proyek pool ini mencapai Rp 196 miliar. Adapun cara korupsinya, ketika diberikan harga perkiraan sendiri (HPS), terjadi ketidaksesuaian atau overestimasi.

“Nilai proyeknya Rp 196 miliar,” ujarnya.

Menurut dia, proses penyelidikan masih berlangsung. Setelah alat bukti dirasa cukup dan terdapat kecocokan antara keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya, maka tersangka akan segera ditetapkan.

“Jika bukti sudah cukup dan kami sudah yakin, kami akan mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” kata Ricky.

Proses hukum akan terus berjalan, pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana, kasus ini akan terus kita selesaikan sesuai aturan terkait, ujarnya.

Respon Regional PT Pelindo 3

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, pihaknya membenarkan penyitaan Rp 70 miliar yang dilakukan tim penyidik ​​Kejaksaan Tanjung Perak. Karlinda mengatakan, dana tersebut telah dititipkan ke Kas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung tindakan aparat penegak hukum. Kami yakin proses ini akan berjalan obyektif dan profesional,” kata Karlinda dalam keterangannya, Rabu (5/11).

Ia menambahkan, sejak awal proses ini, pihak perusahaan telah dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari pemeriksaan hingga permintaan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang baik juga terjalin aktif dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Hal ini menunjukkan adanya sinergitas antar lembaga dalam upaya menangani permasalahan hukum yang sedang terjadi.

“Pelindo terbuka dan bekerja sama dengan seluruh proses hukum yang berjalan. Kami telah menyediakan seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman masalah ini,” ujarnya.

Pelindo Regional 3 juga berharap masyarakat dapat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, dengan tetap menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap proses hukum yang terlibat.

Pelindo berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik, tata kelola perusahaan yang baik, dan memastikan kegiatan usaha berjalan bersih dan bertanggung jawab, ujarnya.

(FRD/RDS)