Berita Diduga Bakar Mobil Kader Demokrat, Anggota DPRD PAN Sinjai Ditangkap

by
Berita Diduga Bakar Mobil Kader Demokrat, Anggota DPRD PAN Sinjai Ditangkap


Makassar, Pahami.id

Penangkapan polisi Anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto (31) usai diduga terlibat kasus pembakaran mobil Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Saat ini, Karmianto dan temannya, Sufriadi (35) ditangkap dan menjadi tersangka.

Iya betul, keduanya sudah ditangkap, kata Kabid Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso kepada wartawan, Rabu (5/11).

Kasus pembakaran mobil terjadi di halaman rumah korban dan dilaporkan ke polisi pada Kamis, 23 Oktober. Kasus bermula saat korban memarkir mobil pada pukul 02.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 03.45 WIB terjadi ledakan dan korban menemukan mobilnya dilalap api.


“Korban mengalami kerugian materil dan protes serta melaporkannya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku beserta barang bukti berupa mobil, jaket, dan telepon genggam Xenia.

Jadi tersangkanya ada dua, yakni KM anggota Majlis dan SF. Namun motifnya masih kita dalami, ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Subsidi 1 Pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1)

Sementara Dewan Kehormatan DPRD Sinjai akan segera menindaklanjuti kasus anggota DPRD Kamrianto tersebut setelah mendapat informasi dari polisi.

“Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik,” kata Ketua BK DPRD Sinjai, Ambo Tuwo.

(miR/dal)