Berita Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim Terkait Korupsi Rp65 M

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Penuntut (Presiden) Jawa Timur Meminta Kantor Pendidikan Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan korupsi barang dan jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) Rp65 miliar.

Kantor Kejaksaan Jawa Timur Mia Amiati mengatakan bahwa para penyelidik sedang melakukan proses pencarian di beberapa tempat untuk menemukan bukti dalam kasus korupsi.

“Kami sedang mencari bukti yang cukup untuk kasus barang dan jasa untuk sekolah kejuruan swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain kantor pendidikan Java Timur yang kami cari di lima tempat lain,” kata Mia pada hari Rabu (3/19) malam.


Selain pencarian, Mia mengatakan partainya juga telah melakukan inspeksi terhadap 25 kepala sekolah swasta yang menerima hibah di 11 distrik/kota di Jawa Timur.

Selain itu, penyelidik juga melakukan pemeriksaan Kantor Pendidikan Regional Java Timur, Kepala Biro Regional Java Timur, Kepala Sekolah Kejuruan di Kantor Pendidikan Regional Java Timur sebagai PPK, petugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian Kelompok Pengadaan Layanan Provinsi Java Timur, Komite Pemeriksaan Kerja (PPHP) kepada Pemerintah Daerah Java Timur, penyedia barang atau mitra jasa, kepada vendor atau distributor.

“Untuk ujian PPK, kami memeriksa Hudiono untuk kasus ini, dan untuk kepala kantor pendidikan Java Timur, kami memeriksa Syaaful Rachman di penjara yang terkena dampak kasus lain,” katanya.

Kasus korupsi ini, MIA menjelaskan, terjadi pada tahun 2017

Dalam implementasinya, para pejabat di Kantor Pendidikan Regional Java Timur membagi hibah barang menjadi dua paket kerja atau pengadaan untuk 25 sekolah kejuruan swasta di 11 distrik/kota di Jawa Timur.

Pemenang Lelang Kedua -Dua paket kerja adalah PT Desina Dewa Rizky ditandatangani oleh Hudiyono sebagai PPK dan Djono Tehyar sebagai direktur perusahaan dengan nilai kontrak RP30,5 miliar.

“Dan Pt Delta Medica ditandatangani antara Hudiyono sebagai PPK dan Subagio (Alah) sebagai direktur PT Delta Medica dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” katanya.

Namun, barang yang diterima oleh 25 sekolah kejuruan swasta ada beberapa jenis yang tidak memenuhi kebutuhan sekolah dan tidak sejalan dengan perintah Gubernur Jawa Timur.

Pada 21 Juli 2017 harga markup ditemukan. MIA memberi contoh, harga dalam laporan diperkirakan sebesar RP2,6 miliar, tetapi pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 juta.

“Perbedaannya luar biasa, itu tidak adil,” kata Mia.

MIA sangat dicurigai bahwa ada penyalahgunaan posisi dan kekuatan dalam proses mendapatkan barang dan jasa serta hasil dari kegiatan kerja.

Jadi, katanya, mengakibatkan kerugian finansial negara. Tim investigasi dikatakan mencari bantuan dalam menghitung kerugian finansial negara itu kepada perwakilan Jawa Timur dari BPK.

“Selama pencarian, tim sedang mencari dokumen atau surat yang terkait dengan kegiatan pembelian -bukti elektronik (BBE) dalam bentuk ponsel dan laptop yang terkait dengan kegiatan pembelian, dokumen atau surat dan bukti elektronik yang ditemukan disita untuk memperkuat bukti dalam kasus ini,” katanya.

Mia menyatakan bahwa partainya tidak menyebutkan nama tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan para penyelidik masih memperkuat bukti dan menunggu keputusan untuk menghitung kerugian negara dari BPK. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Pendidikan Regional Java Timur.

(FRD/FEA)