Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung , Mohammad Riza Chalid (MRC) Dalam hal korupsi dalam minyak mentah dan produk penyaringan di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Direktur Investigasi Investigasi Terakhir Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid telah mengambil tindakan terhadap hukum dengan HB, AN, dan tersangka YRJ.
“Dengan intervensi dalam kebijakan tata kelola dalam bentuk memasuki Rencana Terminal BBM Peacock yang pada saat itu PT Pertamina tidak memerlukan penambahan penyimpanan stok bahan bakar,” Qohar mengatakan pada konferensi pers di AGOW, Kamis (10/7).
“Kemudian menghapus skema kepemilikan terminal permanen BMM dalam kontrak kolaboratif dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.
Kantor Kejaksaan Agung sekali lagi menyebut sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi bahwa tata kelola minyak mentah pertamina dikatakan.
Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya yaitu persediaan VP dan distribusi PTAMINA PT 2011-2015, HB sebagai Ptamina PT Marketing & Trade Director 2014, TN sebagai SVP Integrated Supply Rantai Pasokan 2017-2018, DS sebagai VP Oil dan PT Product Pertamina 2018-2020.
Kemudian HW sebagai mantan rantai pasokan terintegrasi SVP, sebagai Direktur Gas, Bisnis Percochemical & PT PT Pertamina Internasional baru, MH sebagai manajer senior PT Trafigura, dan IP sebagai PT Mahameru Kencana Abadi Business Development Manager.
“Setiap tersangka telah membuat berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Hubungan Riza Chalid dalam kasus ini adalah putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang dinobatkan sebagai salah satu tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik menguntungkan Equator PT Navigator.
Penyelidik juga telah mencari rumah Riza Chalid beberapa kali berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga digunakan sebagai kantor.
Riza Chalid adalah pengusaha Indonesia yang melakukan bisnis di berbagai sektor, dari mode ritel, pertanian kelapa sawit, industri minuman, untuk perdagangan minyak bumi.
Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia dinamai ‘Merchant Oil’ atau ‘The Godfather Godfather’.
Kantor Kejaksaan Agung juga telah menunjuk sembilan tersangka yang terdiri dari enam pertamina dan tiga partai swasta. Salah satunya adalah Riva Sahaan sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga.
Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun.
Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(TFQ/FRA)