Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) mengungkapkan peran Direktur -Jenderal Direktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus -kasus korupsi manajemen keuangan dan dana investasi di Pt Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Investigasi Jaksa Agung untuk Pemuda di Kantor Kejahatan Khusus (Paket), Abdul Qohar, mengatakan kasus korupsi dimulai pada Maret 2009, ketika Menteri Bumn menyatakan bahwa asuransi Jiwasraya dalam kepailitan.
Alasannya, kata Qohar, pada akhir Desember 2008 PT Asuran Jiwasraya dicatat untuk memiliki kerugian dan penghematan perusahaan kepada pemegang polis Rp5,7 triliun. Untuk menutupi kerugian ini, tiga sutradara PT Asuransi Jiwasraya yang dihukum adalah Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan memutuskan untuk mengeluarkan produk JS Plan.
“Yang berisi elemen investasi bunga tinggi dari 9 hingga 13 persen atau di atas tingkat bunga rata -rata Bank Indonesia, yang pada saat itu 7,50 hingga 8,75 persen,” katanya pada konferensi pers pada Jumat (7/2) malam.
Qohar mengatakan hibah bunga yang tinggi kemudian diketahui dan disetujui oleh Isa Rachmatarwata sebagai kepala pasar pasar modal dan Biro Asuransi Pasar Keuangan (LK) pada saat itu.
Sedangkan ketentuan Pasal 6 KMK Number: 422/KMK.06/2023 tertanggal 30 September 2003, perusahaan asuransi tidak dapat memasarkan produk ketika berada dalam situasi bangkrut yang tidak dapat melunasi utang atau kewajiban keuangan tepat waktu.
Namun, kata Qohar, tersangka ISA yang diduga mengeluarkan surat persetujuan yang berisi PT Asurani Jiwasraya dapat memasarkan produk -produk rencana tabungan JS.
Dia mengatakan masalah surat itu dilakukan setelah tersangka ISA mengadakan beberapa pertemuan dengan Direktur PT Asurani Jiwasraya di kantor Bapepam-LK.
“Meskipun tersangka IR tahu situasi PT AJS pada waktu itu adalah bangkrut,” katanya.
Selain itu, Qohar mengatakan pemasaran penghematan produk dengan struktur bunga yang tinggi dan manfaat bagi pemegang polis sebenarnya dibebani oleh keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan pengembalian investasi.
Sementara itu, jumlah akuisisi premium dan produk -produk rencana tabungan JS yang diterima oleh Jiwasraya Insurance selama periode pemasaran 2014 hingga 2017 mencapai Rp47,8 triliun.
“Selain itu, dana yang dikumpulkan melalui rencana tabungan dikelola oleh PT AJS dengan dimasukkan dalam bentuk investasi dalam saham dan reksa dana,” katanya.
Namun, ia mengatakan dana dilakukan oleh para tahanan yang tidak didasarkan pada prinsip -prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko investasi.
Di sisi lain, Qohar menjelaskan bahwa dari pencarian transaksi investasi saham dan reksa dana, diketahui bahwa ada transaksi yang tidak tepat pada beberapa saham yang dilakukan secara langsung atau melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana.
“Jadi transaksi telah mengakibatkan penurunan portofolio aset investasi saham dan reksa dana sehingga PT AJ akan bingung,” katanya.
Dengan tindakannya, tersangka ISA dituduh melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 dari Jimpo Pasal 18 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
“Malam ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Salemba di Kantor Kejaksaan Agung,” kata Qohar.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengatakan dia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung Keuangan Sri Mulyani.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Deni Surjantoro Deni Surjantoro, kata Cnnindonesia.comJumat.
(TFQ/KID)