Berita Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) melantik anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, setelah diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 21.10 WIB, penyidik ​​menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian dari proses perkara yang dilakukan penyidik, disimpulkan yang bersangkutan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli saat memberikan bukti kepada media, Jumat (26/7).


Ujang dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik ​​pun memutuskan menahannya selama 20 hari ke depan. Ujang untuk sementara akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perkara yang dimaksud terkait penyidikan Kasus Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/Fd1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Transfer Dana Penyertaan Modal Pemerintah. Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009 .

“Saya sampaikan, dalam kasus ini sebenarnya sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan, yaitu Daniel, seorang swasta dan Reza, Direktur Utama Perusda,” ujarnya.

Pada tahun 2016, kedua tersangka divonis berdasarkan putusan MA tahun 2020, ada yang divonis 5 tahun, ada pula yang divonis 7 tahun.

Dalam perkembangannya, ada pertimbangan atas putusan MA terkait keterlibatan Ujang sebagai komisaris di perusahaan daerah dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus dugaan korupsi penanaman modal.

“Oleh Kejaksaan Kalteng, setelah melalui pendalaman, pendalaman dan pendalaman terhadap kedudukannya, maka pada tahun 2023 akan dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” ujarnya.

Pada tahun 2024, penyelidikan akan dilanjutkan setelah pemilu. Penyidik ​​pun memanggil Ujang sebagai saksi untuk diperiksa. Namun pihak-pihak yang terlibat tidak menghiraukan setelah beberapa kali dipanggil hingga dilakukan pemantauan dan dia ditahan dan hingga siang tadi ditahan, jelasnya.

Kejagung menahan Ujang saat kembali dari Vietnam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta siang tadi. Sekitar pukul 15.45 orang yang terlibat ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa oleh tim penyidik ​​Kejaksaan Kalteng, jelas Harli.

Saat ini, Ujang Iskandar duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023. Sedangkan Ujang juga menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode.

(tfq/sfr)