Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Menahan Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta (pria) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diduga pada minyak kelapa sawit (CPO) atau bahan mentah untuk terdakwa minyak perusahaan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah.
Pengacara -Genderal Dijampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Arif ditangkap bersama dengan tiga tersangka lainnya, pengacara perusahaan Marcella Santoso, Panitera Pengadilan Distrik Jakut Jakut Wahyu dari Gunawan dan AR Alias Ariyanto.
“Untuk orang -orang tersangka, Pusat Penahanan Palemba dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Qohar pada konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (12/4) malam.
Qohar menjelaskan bahwa ARIF dan tiga tersangka lainnya ditahan oleh penyelidik selama 20 hari ke depan demi penyelidikan.
Dia mengatakan penangkapan itu juga dilakukan setelah empat orang diperiksa sebagai saksi hari ini.
“Kemudian setelah inspeksi WG, MS, AR, dan pria hari ini pada hari Sabtu, 12 April 2025, penyelidik jaksa agung menyebut empat orang sebagai tersangka,” kata Qohar.
Menurut situs resmi keputusan Mahkamah Agung Indonesia, kasus ini diadakan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada hari Rabu (3/19).
Rapat umum terdiri dari Ketua Ketua Panel Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Syariah Syariah Baharudin dan Pendaftar Sukses Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim mengatakan bahwa perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Green Group, dan PT Season MAS Group telah terbukti telah melakukan tindakan sesuai dengan tuduhan Primair dan subsidi jaksa penuntut.
Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan itu bukan pelanggaran pidana (ostslag van semuanya berulang).
Hakim membebaskan terdakwa dari klaim penuntut dan memerintahkan rehabilitasi hak, posisi, kemampuan, martabat, dan martabat terdakwa. Kantor Kejaksaan Agung Indonesia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
(MAb/fea)