Berita Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar untuk Judi Online

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menangkap jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan hingga Rp 4,6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban Yosephina Indah, pada Senin (26/8).


Harli mengatakan dalam laporannya, korban menanyakan status pekerjaan pelaku CAN. Namun, kata dia, dari hasil peninjauan internal, tidak ditemukan data pegawai yang sesuai dengan identitas pelaku.

Berbekal laporan tersebut, Satgas Reformasi Intelijen Kejaksaan Agung (SIRI) langsung menangkap pelaku di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Pelaku koperasi memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat jaksa, ikat pinggang. Pelaku mengaku yang bersangkutan bukan jaksa, ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Sementara itu, kata Harli, korban Indah dan keluarganya mengaku mengalami kerugian finansial hingga Rp1,5 miliar. Dia mengatakan, penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku CAN pada tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan modus operandinya, kata Harli, pelaku menghubungi korban yang merupakan teman masa kecilnya melalui akun media sosial Facebook pada 13 Januari 2022.

Mulanya, pelaku CAN meminjam uang RM6 juta kepada korban dengan dalih untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang berada di rumah sakit. Demi mempercepat aksinya, pelaku berjanji akan mengganti uang tersebut pada 22 Januari 2022.

Setelah itu, kata dia, pelaku kembali melakukan perbuatan curangnya dengan mengaku menjalani pembekuan aset dari Kejaksaan Agung.

Setahu Indah, CAN sebenarnya bekerja di Kejaksaan sebagai jaksa, sehingga Indah percaya dengan penjelasan pelaku CAN, ujarnya.

Lebih lanjut, kata Harli, para korban juga ditipu untuk memberikan uang karena pelaku mengaku memiliki aset berupa rumah, mobil, sepeda motor, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Di sisi lain, pelaku juga mengaku telah menipu beberapa korban lainnya, mulai dari orang tua hingga istrinya sendiri. Rinciannya, Rp 2 miliar untuk orang tua korban, Rp 100 juta untuk mantan kekasih berinisial MA, dan Rp 200 juta untuk istrinya.

Kemudian pacarnya berinisial A rugi Rp 700 juta, salah satu dosen UI berinisial P rugi Rp 100 juta dan di Jakarta Timur Rp 25 juta, ujarnya.

Harli mengatakan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk berjudi online. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi gaya hidup pelaku yang tidak memiliki pekerjaan.

“Penjahat BISA menggunakan uangnya untuk perjudian online dan gaya hidup mewah, karena yang terlibat tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.

“Setelah ini, pelaku akan kami serahkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

(tfq/pmg)