Berita Kejagung Sita Uang Miliaran dari 4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik hasil dugaan suap dan suap terkait pembebasan tersebut Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan pihaknya setelah menggeledah sejumlah rumah milik empat tersangka korupsi.

Tim penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana suap, suap dan atau suap sehubungan dengan perkara yang diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur, ujarnya dalam konferensi pers. . .


Abdul menjelaskan, penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di kawasan Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Dari lokasi tersebut, kata dia, penyidik ​​menemukan uang tunai senilai Rp 1,190 miliar. Selain itu, ditemukan juga mata uang asing berupa USD454.700 dan kemudian 17.043 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik ​​kembali melakukan penggeledahan di apartemen Lisa Rahmat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan menemukan mata uang asing berupa dolar AS dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada pihak terkait, jelasnya.

Abdul mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik ​​di kediaman tersangka Erintuah Damanik di Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai senilai Rp97,5 juta serta uang asing sebesar 32 ribu dollar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.

Kemudian dari pemeriksaan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai sebesar 6.000 dolar AS dan 300.000 dolar Singapura serta sejumlah barang elektronik, katanya.

Tak berhenti sampai disitu, kata Abdul, penyidik ​​juga menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan menemukan uang tunai senilai Rp104 juta serta uang 9.100 Dolar Singapura dan 100 ribu Yen.

Kemudian dari pemeriksaan di apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, kemudian 2.000 dolar AS dan 32.000 dolar Singapura, jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Abdul Qohar, pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Kode. .

Guna memudahkan penyidikan, kata dia, ketiga hakim penerima suap itu langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR pemberi suap ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Pantauan CNNIndonesia.com, Hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB siang tadi di Kejaksaan Jatim dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam didampingi beberapa jaksa dan dua anggota Polisi Militer.

Sementara dua juri lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul menyusul pada pukul 17.02 WIB dengan mengendarai dua mobil berbeda. Selain itu, ada seorang perempuan yang juga diamankan jaksa penuntut umum.

Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul tetap bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Mereka kemudian dibawa ke gedung Kejaksaan Jatim. Penyidik ​​juga mengambil sejumlah barang bukti yang ada di dalam kotak kontainer.

(tfq/frd)