Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) RI mengaku siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan mantan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pengajuan PK diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan merupakan hak narapidana atau ahli waris. Oleh karena itu, ia memastikan pihaknya siap jika Jessica kembali mengajukan PK.
“Mudah saja kalau dikatakan napi atau ahli warisnya bisa mengajukan PK ke MA. Jadi terserah yang bersangkutan mau menggunakan hak mengajukan PK atau tidak,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20). . /8).
Kendati demikian, Harli mengingatkan, permohonan PK bisa diajukan oleh pemohon, dalam hal ini kubu Jessica, jika ada bukti baru (novum) atau bukti kesalahan dari hakim.
“Jika yang bersangkutan memilih untuk mengajukan PK tentu Jaksa Penuntut Umum yang akan menanganinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat pada Minggu (18/8) lalu.
Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan divonis 20 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan berencana dalam kasus rencana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Setelah itu, Jessica menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Jakarta. Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercatat telah menjalani hukuman pidana sekitar 8,1 tahun.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku akan membawa bukti baru (novum) ada seseorang yang disembunyikan.
Pihaknya tak bisa menghadirkan Novum dalam persidangan 8 tahun lalu, namun siap dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
(tfq/anak-anak)