Berita Kejagung Sebut Korupsi IUP PT Timah Rugikan Lingkungan Hingga Rp271 T

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan nilai kerugian ekologis yang ditimbulkan di atas korupsi izin Usaha Pertambangan PT Timah mencapai Rp 271 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.


Berdasarkan keterangan pakar lingkungan hidup dan akademisi IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 271.069.688.018.700,- katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Dijelaskannya, penghitungan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Terkait hal tersebut, kata dia, nilai kerusakan lingkungan hidup terdiri atas tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp 12,1 triliun.

Namun Kuntadi menegaskan total kerugian tersebut belum final. Kata dia, saat ini penyidik ​​masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Itu hasil perhitungan kerugian ekologis dan kerugian tersebut masih ditambah dengan kerugian negara yang masih dalam proses. Kita masih harus menunggu hasilnya, jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil sidak lapangan, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah diketahui mencapai 170.363 hektare yang berada di kawasan hutan dan non hutan.

Padahal, kata Kuntadi, total luas lahan tambang yang memiliki IUP hanya 88.900 hektare. Dengan demikian, kata dia, 81.462 hektare merupakan penambangan liar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka terkait kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah di Bangka Belitung. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan 1 orang tersangka terkait menghalangi penyidikan atau penghalangan keadilan.

Tersangka diduga terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Kedua tersangka PT Timah yang ditangkap adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama periode 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan periode 2017-2018.

(tfq/rds)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);