Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi penyerahan dan besaran uang suap yang diambil tiga hakim PN Surabaya terkait pembebasan tersebut. Gregory Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, ketiga tersangka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai dalam mata uang asing dari Lisa Rahmat, kuasa hukum Tannur.
Diduga menerima suap sebesar 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur), ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).
Harli menjelaskan, uang suap itu dibagikan secara bertahap dari Lisa kepada tiga hakim. Beberapa lokasi penyerahan dilakukan dengan pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi pembebasan terdakwa,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah menggeledah rumah ketiga hakim tersebut pada 23 Oktober 2024. Hasilnya, kata dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valas.
Yang disangkakan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus Gregorius Ronald Tannur, jelasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan R sebagai petugas PN Surabaya. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Lisa bisa melobi R untuk memilih Majelis Hakim kasus Ronald Tannur sesuai keinginan.
(tfq/wis)