Berita Kejagung Respons Klaim Hotman soal Nadiem Tak Terima Aliran Uang

by
Berita Kejagung Respons Klaim Hotman soal Nadiem Tak Terima Aliran Uang


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Masa lalu) Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang mengklaim bahwa mantan klien pendidikan dan budaya Nadiem Makarim tidak menerima kasus uang menyuap Pengadaan Laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Kepala Kantor Jaksa Agung, Anang Supratna, mengakui bahwa dia tidak bisa banyak bicara tentang ini. Dia hanya menyebutkan bahwa partainya menjunjung tinggi prinsip tidak bersalah dalam kasus ini.


“Maaf, saya tidak bisa memimpinnya karena kasusnya ada di tahap investigasi.

Anang mengatakan bahwa saat ini penyelidik masih berusaha mengungkapkan kasus ini dengan hati -hati. Termasuk, dalam tentang aliran dana.

“Biarkan para penyelidik mengeksplorasi untuk mengekspos semua fakta hukum dan pihak -pihak yang terlibat kemudian,” katanya.

Lalu sebelumnya telah mendirikan mantan menteri penelitian dan teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi program pendidikan pendidikan untuk periode 2019-2022.

Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Selain Nadiem, yang lalu juga menyebut empat tersangka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

Atas tekad Nadiem sebagai tersangka, pengacara Hotman Paris menilai apa yang dialami kliennya ketika mantan menteri perdagangan Thomas Tricks dirasakan dalam korupsi impor gula kristal.

Dia mengatakan dalam kasus ini penyelidik jaksa agung muda untuk kejahatan khusus kantor jaksa agung tidak dapat menemukan aliran dana yang diterima oleh Nadiem.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong.

“Tidak ada sen yang datang dari siapa pun ke Nadiem terkait dengan membeli dan menjual laptop. Seperti pelacur,” kata Hotman.

(FRA/DIS/FRA)