Berita Anggota TNI Pratu TB Ditetapkan Tersangka Penembakan Warga Papua

by
Berita Anggota TNI Pratu TB Ditetapkan Tersangka Penembakan Warga Papua


Jakarta, Pahami.id

Komando Komando Angkatan Darat XVII Cenderawlu Militer Komandan Kolonel CPM Laksono Praise Lisdyanto mengatakan Pratu TB dinobatkan sebagai tersangka dalam penembakan terhadap penduduk Kota Jayapura, Ayah.

Pratu TB didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 80 Undang -Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimum 15 tahun penjara.


“Selain itu, Pratu TB, anggota XVII Pomdam, diancam oleh Kantor Militer Indonesia,” Kolonel Laksono di Jayapura pada hari Sabtu (6/9), dikutip dari Di antara.

Laksono mengatakan penyelidik meminta informasi dari lima saksi termasuk tiga kolega di dalam kendaraan.

Dari laporan yang diterima, penangkapan terjadi pada hari Rabu (3/9), dimulai dengan perselisihan antara korban Obet Manaki dan pelaku yang terkait dengan tempat parkir.

Korban dicurigai memukul bibir TB. Pratu TB mencoba membalas, tetapi tidak dipukul dan korban melarikan diri.

Tidak setelah beberapa saat korban datang lagi dan melemparkan mobil TB Pratu menggunakan batu kecil dua kali. Pratu TB kemudian mengejar dan menembak korban.

“Pratu TB ditangkap Kamis (4/9) di pagi dan sore hari ke POM untuk diproses lebih lanjut,” kata Laksono.

(Fra/Antara/FRA)