Berita Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kasus Impor Gula

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan anak buahnya Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Senin (11/11).

“Saksi yang diperiksa adalah SA selaku Dirjen Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11).


Selain itu, kata Harli, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Subdirektorat Produk Industri Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan tahun 2015 berinisial SH.

Namun Harli tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula negara dan menstabilkan harga gula negara meski Indonesia surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.

Tom Lembong meresponsnya dengan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia meminta kliennya dibebaskan.

Ari pun membantah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut kliennya saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 menandatangani kebijakan impor gula saat stok gula dalam negeri berlebih.

“Enggak, tidak pernah (surplus gula). Kita tidak pernah surplus gula. Jadi kalau ada pemberitaan seperti itu, itu berita yang salah,” kata Ari dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan. kawasan, Senin (4/11).

Tom disebut hanya menindaklanjuti korespondensi Menteri Perdagangan sebelumnya dengan PT PPI. Atas dasar itu, Ari menilai proses penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung dalam kasus ini juga harus menyasar Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga mengimpor gula.

(tfq/wis)