Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait kasus jual beli emas fabrikasi Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidikan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kemarin.
“Saksi telah diperiksa YSK selaku Account Representative atas nama Tersangka Wajib Pajak Budi Said pada tahun 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).
Selain itu, kata Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi HF dan CA selaku pemeriksa pajak atas nama tersangka wajib pajak Budi Said pada tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal.
Namun Harli tak merinci lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan jual beli emas rekayasa yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi disebut-sebut terbukti bersekongkol dengan EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kekuasaan penjualan emas atau logam mulia di Butik Antam Surabaya 1.
Pelaku juga membuat surat jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dan Butik Antam Surabaya 1.
Melalui surat palsu tersebut, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki emas yang belum diserahkan kepada Budi. Surat palsu itu kemudian dimanfaatkan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.
Berdasarkan surat palsu tersebut, PT Antam seolah-olah masih mempunyai kewajiban untuk menyerahkan logam mulia tersebut kepada tersangka, bahkan berdasarkan surat tersebut tersangka mengajukan gugatan perdata, jelasnya.
(tfq/fra)