Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Yang lalu) Tanya bos minyak Riza Chalid Untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi manajemen minyak mentah dan menyaring produk di PT Pertamina Durasi 2018-2023.
Kepala Pusat Informasi Kantor Informasi Jaksa Agung Anang Supratra mengatakan penyelidik menjadwalkan agenda inspeksi Riza minggu depan.
Karena itu, Anang meminta orang yang relevan untuk menjadi koperasi dan memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka.
“Orang yang dimaksud akan dipanggil nanti oleh penyelidik sebagai tersangka. Ini dijadwalkan minggu depan,” katanya kepada wartawan pada hari Rabu (7/16).
“Ada tahapan (sebelum mengambil paksa). Kami berharap mereka bekerja bersama,” katanya.
Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva Sahaan (RS) sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina Presiden Ptamina.
Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan jumlah total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan nasional sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi negara itu.
(TFQ/DAL)