Jakarta, Pahami.id –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III Habiburokhman mengangkat suara untuk menanggapi kritik dari beberapa pihak yang berkaitan dengan diskusi tentang KUHP (RKUHAP) yang dianggap terlibat dalam bagian kosong.
Habib mengaku menerima pesan langsung dari ketua YLBHI Muhammad Isnur yang mengkritik proses diskusi. Menurutnya, ada seorang ahli pemerintah yang menolak karena itu tidak terlibat dalam diskusi pada daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan merasa bahwa itu hanya digunakan sebagai ‘stempel’, alias stempel.
“Ketua Ylbhi Muhammad Isnur mengatakan kepada saya bahwa ada seorang spesialis yang tidak terlibat dalam pemerintahan dalam diskusi DIM sampai dia menolak ratifikasi KUHP Prosedur Pidana dan hanya terasa sebagai ‘cap’,” kata Habib pada pertemuan Komisi Dewan Perwakilan III, Jakarta, Rabu (16/7).
Tidak secara langsung diungkapkan olehnya tentang para ahli yang tidak terlibat oleh pemerintah.
Pada kesempatan itu, Habib, yang juga ketua Komite Kerja Rkuhap (PANJA), mengatakan beberapa materi dalam RUU itu adalah hasil dari aspirasi masyarakat dan pengetahuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, ia mengakui bahwa partainya tidak dapat mendukung semua aspirasi masyarakat. Alasannya adalah, katanya, tidak semua aspirasi sama antara satu sisi atau kelompok dengan yang lain.
“Bahkan aspirasi ketua Komisi III saja, mungkin tidak sepenuhnya ditampung,” kata politisi Gerindra.
Habib mengatakan bahwa Panja Rkuhap hanya bisa mencoba membahas RUU tersebut untuk memenuhi prinsip -prinsip transparansi dan partisipasi. Demikian pula, bahan -bahan penting dari proposal publik telah dimasukkan.
“Sekarang, sangat banyak bersikeras Segera mengganti KUHP 1981, dengan KUHP Prosedur Pidana baru yang jauh lebih baik, “katanya.
Namun, Habib membuka kesempatan bagi RKUHAP untuk tidak disetujui jika penolakan RUU tersebut dapat meyakinkan para pemimpin partai. Bahkan, dia memperingatkan bahwa orang akan kembali untuk melihat para korban kembali dalam jangka panjang.
“Belajar dari kegagalan pembentukan Kode Prosedur Pidana 2012 tahun 2024, kami memperkirakan bahwa kami sedang menunggu 12 tahun lagi untuk menggantikan KUHP Prosedur Pidana 1981,” katanya.
Koalisi publik sebelumnya telah memberikan beberapa catatan bahan dan proses diskusi tentang RKUHAP. Secara resmi, salah satunya menyoroti lebih dari 1.600 diskusi redup yang dibahas hanya dalam dua hari.
Pada hari Senin (7/14), rencana debat dan pendengaran antara Koalisi Publik dan Dewan Perwakilan Rakyat III gagal karena kedua belah pihak bersikeras menolak undangan mereka.
Koalisi meminta persidangan diadakan di luar alias di depan pintu kompleks parlemen. Sementara itu, Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III meminta hadirin untuk diadakan di ruang pertemuan.
(Thr/Kid)