Berita Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM

by
Berita Kejagung Klarifikasi Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Korupsi BBM


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Pengacara) Penjelasan mengenai tidak adanya kata ‘oplosan’ dalam kasus yang disangkakan menyuap Terkait impor BBM atau bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supratna mengatakan, istilah yang digunakan dalam produksi bahan bakar bukan ‘oplosan’, melainkan ‘menggabungkan’ atau mencampurkan komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.


“Jadi begini, mixer saat ini belum ada, justru menggabungkan. Itu seperti menggabungkan“-Itu dari RON 88 atau RON 92 dijual dengan harga lebih murah ya, bahkan harganya di sana,” kata Anang seperti dilansir momencomJumat (10/10).

“Itu ada di sana dan dia salah satu yang diuntungkan, dia mendapat perlakuan khusus. Istilahnya tidak campur aduk, campur aduk dan teknisnya begitu. [adanya] Menggabungkan, “katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan saat kasus korupsi yang diduga terkait impor BBM atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memasuki babak baru. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), empat orang menjadi terdakwa.

Namun pada awal persidangan disepakati bahwa dakwaan akan dibacakan terlebih dahulu kepada 3 orang terdakwa, baru selanjutnya akan didakwa secara terpisah oleh seorang terdakwa. Berikut tiga orang yang telah dibacakan selama persidangan.

1. ⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Perdagangan PT Patamina Patra Business periode Oktober 2021-Jun 2023 dan sebagai Presiden Direktur Ptamina Ptamina Pattamina Pattamina periode Juni 2023-2025.

2. ⁠Maya Kusmaya sebagai Vice President Trade & Other Business PT Patamina Patra Business periode 2021-2023 dan sebagai Direktur Pusat PT Ptamina Pattamina Patra Business.

3. ⁠ ⁠Edward Corne sebagai Assistant Raw Import Trade Manager dalam fungsi Ptamina Raw Trade Integrated Supply Chain (ISC) periode 2019 – 2020, sebagai Trade Manager Produk Impor & Ekspor di Bidang Perdagangan dan Pusat Bisnis, Pusat Pemasaran dan Perdagangan PT. Patamine Patra Niaga (Substolding Commercial & Trading/SH C&T) Tahun 2021-Desember 2022.

Terkait hal tersebut, jaksa mengungkap dua hal yang menjadi permasalahan besar dalam impor produk atau bahan bakar halus.

Jaksa mengatakan Edward Corne awalnya memberikan perlakuan prioritas kepada dua perusahaan, BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam proses lelang khusus RON (Octane Research number) 90 dan RON 92 Gasolin.

Sebagai informasi, produk bahan bakar RON 90 yang dikenal masyarakat adalah pertalite, sedangkan RON 92 merupakan yang pertama.

“Dengan membocorkan informasi pengadaan Alpha kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun batas waktu penyerahan telah lewat,” kata jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, Edward Corne mengusulkan 2 perusahaan sebagai calon pemenang tender melalui memo kepada Maya Kusmaya.

Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Riva Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Perdagangan Ptamina Patra Patra Bisnis (selanjutnya disebut PT PPN).

Jaksa kemudian menyatakan Riva Siahaan menyetujui rekomendasi harga jual solar/biodiesel kepada konsumen industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah atau harga terendah. Akibatnya, PT PPN menjual solar/biodiesel lebih rendah dari harga jual terendah.

Bahkan pada harga pokok penjualan atau HPP dan harga dasar solar bersubsidi pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi PPN PT, kata jaksa.

Jaksa juga menetapkan 14 perusahaan yang diduga mendapatkan penurunan harga solar/biodiesel.

(Kri)