Berita Kejagung Klaim Tak Ada Masalah dengan Polri Usai TNI Jaga Kejaksaan

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Jaksa Agung untuk Kejahatan Khusus (Paket) Febrie Adriansyah Meningkatkan hubungan antara institusi dan Kepolisian Nasional mengikuti kerja sama Kantor Kejaksaan Agung dan TNI baru untuk mengawasi Kantor Kejaksaan (Kesati) dan Kantor Pengacara Distrik (Kejari).

Febrie membantah bahwa pemerintah menemani kantor jaksa agung dan kantor jaksa agung oleh militer TNI karena tindakan keras terhadap hubungan mereka dengan polisi nasional. Menurutnya, hubungan partainya dengan polisi nasional hari ini baik -baik saja.


“Hubungan Jaksa Penuntut dan Polisi Nasional, dari tingkat jaksa penuntut pertama harus ditutup, dia bertugas.

Pernyataan itu dibuat oleh Febrie untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Pan Panu, Syarifuddin Sudding. Dia mengatakan kerja sama kantor jaksa agung dengan TNI tidak diperlukan karena pihak berwenang telah diberikan kepada polisi nasional.

Sudding mempertanyakan apakah kantor jaksa agung telah menerima banyak ancaman dalam setiap penanganan kasus sehingga harus melibatkan TNI.

“Memang, sejauh ini ada kecemasan dan ancaman untuk menjauhkannya?

Keselamatan Kantor Kejaksaan oleh Polisi telah diatur dalam undang -undang Kepolisian Nasional. Pasal 15 paragraf (2) dari huruf C, menyatakan bahwa Kepolisian Nasional memiliki kekuatan untuk memberikan bantuan keamanan kepada lembaga lain berdasarkan permintaan.

Artinya, jika kantor kejaksaan mencari bantuan keamanan dari polisi nasional untuk mengendalikan kantor atau staf kantor jaksa agung untuk memiliki dasar hukum untuk menjalankan pengawalan.

Sementara itu, kantor jaksa penuntut baru juga telah menandatangani kerja sama baru dengan keamanan keamanan. Kebijakan ini ditentukan dalam Nomor Surat Telegram (ST): ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Melalui aturan ini, TNI dapat menggunakan unit di tingkat Peton (SST) atau 3, dan tim atau 10 tentara untuk mempertahankan kantor jaksa agung.

Febrie mengklaim untuk tidak memahami lebih banyak detail tentang implementasi teknis aturan. Menurutnya, itu berada di bawah kekuatan Sampidan, terutama dalam kaitannya dengan kasus di bawah ini.

“Jadi Squash mempromosikan bagaimana sistem itu, bagaimana, kami juga jaksa penuntut mungkin tidak dididik seperti itu,” katanya.

(Thr/fra)