Berita Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

by
Berita Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penindakan. Penebangan liar Kayu Meranti di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat.

Sedangkan penyidikannya tunduk pada undang-undang kehutanan dan tidak mungkin tunduk pada undang-undang lain seperti TPPU, kata Kepala Pusat Penerangan Jaksa Agung Anang Supratna kepada wartawan, Rabu (15/10).

Dia menjelaskan, saat ini ada dua pihak yang ditetapkan tim rehabilitasi hutan sebagai tersangka. Mereka merupakan tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi bernama PT Berkah Nusantara (BRN).


Anang mengatakan, tersangka kini dijerat dengan undang-undang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kita lihat saja hasil penyelidikannya ke tim,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas CPH menemukan 4.610 meter kubik kayu Meranti yang tidak sah untuk dijual. Kayu tersebut diangkut menggunakan barang Sanjaya & B Kencana dan Jenebora L Tagboat dan selanjutnya dijamin di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan dokumen keabsahan kayu. Melalui dokumen palsu tersebut, ribuan potong kayu ditebang seolah-olah memiliki izin dan sah.

Akibat aksi illegal logging tersebut, 730 hektare hutan di Sipora, termasuk jalan di kawasan hutan hutan seluas 7,9 hektare, rusak parah. Diperkirakan diperlukan waktu 60 hingga 100 tahun agar ekosistem di wilayah tersebut pulih.

(TFQ/Wiw)