Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (mantan) mengajukan permohonan pelarangan lima orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto membenarkan salah satu pihak yang dilarang adalah Direktur Utama (Direktur) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Selain Victor, empat orang lainnya yang dicekal adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak junior Direktorat Jenderal Pajak.
Berikutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak.
Lima di antaranya resmi dilarang keluar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau Kamis (14/5/2026).
Pencegahan itu dilakukan saat Kejaksaan Agung menggeledah beberapa tempat, termasuk rumah petugas pajak, terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Dikatakan korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dalam kasus ini ada pegawai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bersekongkol dengan wajib pajak.
Dia menjelaskan, kesepakatan keduanya dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan bisa lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan menyetorkan uang jaminan kepada pejabat tersebut.
“Dia mendapat kompensasi untuk meringankannya.
Djarum sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Harapan)

