Berita Kawasan Tanpa Rokok, Pendidikan, PAM Jaya, Utilitas

by
Berita Kawasan Tanpa Rokok, Pendidikan, PAM Jaya, Utilitas


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui setidaknya empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Selasa (23/12) lalu.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Edukasi dan Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Negara Air Minum Kabupaten Jaya.


Seluruh anggota Dewan sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi peraturan daerah (perda).

Begitu pula dengan Raperda tentang KTR dan juga Raperda tentang Jaringan Utilitas. Seluruh anggota Dewan sepakat untuk menjadikan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, saat pimpinan rapat meminta persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Jaya, mendapat tentangan dari PSI dan Fraksi Demokrat.

Namun rancangan peraturan daerah tersebut tetap disetujui menjadi peraturan daerah karena disetujui lebih dari separuh anggota dewan.

Dengan disetujuinya seluruh rancangan peraturan, maka keempat rancangan peraturan tersebut sah menjadi peraturan, kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.

Peraturan Pendidikan

Usai rapat paripurna Selasa lalu, Wakil Gubernur DKI Rano Karno mengatakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjamin setiap anak di Jakarta berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan merupakan investasi untuk menghasilkan generasi yang berdaya saing dan berbudaya.

Aturan yang disahkan DPRD DKI dalam rapat paripurna, Selasa, ini merupakan pemutakhiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang telah berlaku selama 19 tahun.

“Kebutuhan untuk menyediakan pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas dan berkeadilan menjadi pendorong perubahan,” kata Rano di gedung perwakilan, Selasa lalu.

Menurut dia, perubahan perlu didukung dengan ketentuan hukum terkait agar Jakarta memiliki tingkat pendidikan yang mampu bersaing secara internasional dengan tetap berakar pada nilai dan kearifan lokal.

Perda Penyelenggaraan Pendidikan fokus pada beberapa hal yaitu peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan, penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan serta komitmen wajib belajar 13 tahun.

Hal lainnya meliputi perluasan dan penyempurnaan kebijakan, termasuk karakter dan kearifan lokal, pengembangan kualitas pendidik, pembiayaan pendidikan serta kolaborasi dan optimalisasi data pendidikan.

Selain itu juga memuat arahan dan peran pemangku kepentingan pendidikan antara lain pemerintah daerah, masyarakat, penyelenggara pendidikan, dan peserta didik.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Termasuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan pendidikan.

“Jadi sudah sepatutnya disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda sebagai bentuk koordinasi kebijakan DPRD dengan masa depan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” kata Aziz.

Peraturan Kawasan Dilarang Merokok

Lebih lanjut, Rano menegaskan, esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah larangan total atau diskriminasi terhadap perokok, melainkan memberikan persamaan hak atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Jakarta.

“(Ini) khususnya masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” ujarnya.

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah pada Selasa, telah mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek makroekonomi.

Hal ini mencakup kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan berkurangnya produktivitas masyarakat.

“Pihak eksekutif meyakini dengan masyarakat yang lebih sehat maka produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim perekonomian yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya yang akrab disapa Bang Doel.

Sebelumnya, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta hanya berupa peraturan gubernur (pergub). Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

DKI Jakarta merupakan salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR bersama beberapa kota lainnya di Provinsi Aceh dan Papua.

Padahal, UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan melaksanakan KTR di daerahnya masing-masing.

(antara/anak-anak)