Berita Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara

by
Berita Kata-kata Eks Dirut ASDP Ira untuk Prabowo usai Bebas Penjara


Jakarta, Pahami.id

Mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi terima kasih presiden Prabu Subianto Hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi keluar dari penjara.

IRA sekaligus mantan Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dikeluarkan dari Rutan KPK setelah mendapat rehabilitasi dari Prabowo.


Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, saat itu Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (28/11).

Dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugasnya dengan baik selama hampir 10 bulan ditahan, sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat.

IRA meninggalkan ruang tahanan sekitar pukul 17.20 WIB. Ia mengenakan pakaian berwarna ungu dan segera menghampiri kerabatnya. Rupanya dia membawa dokumen pada kesempatan itu.

Ira berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dengan bersuara hingga mendapat keadilan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia berharap tatanan hukum di NKRI ke depan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak negara yang benar-benar bekerja untuk Indonesia.

“Terima kasih semuanya, mohon doanya, semoga kita bersama-sama sebagai anak negara memberikan yang terbaik untuk negeri ini,” ujarnya.

IRA dan dua mantan direktur ASDP diumumkan telah diterima kembali pada Selasa (25/11) malam.

Restorasi merupakan hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Rehabilitasi terhadap terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Seseorang berhak mendapat rehabilitasi apabila pengadilan memutuskan untuk melepaskan atau melepaskan diri dari segala tuntutan hukum yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara dalam kasus dugaan Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022, Ira dkk dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis IRA 4 tahun 6 bulan penjara dan denda RP. 500 juta, anak perusahaan hingga 3 bulan penjara.

Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Mac masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(BLQ/RDS)