Berita Kasus Timah, Adik Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Dituntut 5 Tahun Bui

by
Berita Kasus Timah, Adik Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Dituntut 5 Tahun Bui


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Agung Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) (Yang lalu) Mengklaim Panel Pengadilan Korupsi (Korupsi) Hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) untuk memaksakan hukuman penjara lima tahun untuk Pt Tinindo Inter NUSA (TIN) FANDY LINGGA.

Menurut jaksa penuntut, saudara perempuan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dinyatakan bersalah atas kejahatan Manajemen korupsi sistem perdagangan komoditas timah Di area Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) di PT Timahtbk 2015-2022.

Persidangan dengan agenda klaim membaca dibuat online, karena Fandy menderita penyakit dan status penahanan kota.


“Meningkatkan kejahatan terdakwa Fandy Lingga dengan hukuman penjara 5 tahun,” kata jaksa penuntut dalam membaca klaim di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Kamis (4/8).

Jaksa penuntut juga menuntut agar Fandy dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta dalam 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut mengatakan terdakwa telah terbukti terlibat dalam korupsi yang merusak situasi Rp300.003 triliun.

Ini seperti Pasal 3 dari Juncto Pasal 18 dari Korupsi Pemberantasan Undang -Undang bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.

Tindakan itu dilakukan dengan terdakwa dan tahanan lainnya. Di antara mereka adalah Hendry Lie, perwakilan dari Pt Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, untuk pertukaran kaki langit kuantum Helena Lim.

Kemudian bersama dengan mantan Direktur -Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Aryono yang memberikan persetujuan atau peninjauan rencana PT TIN dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB). Namun, persetujuannya diberikan tanpa studi yang memadai pada tahun 2019.

Jaksa penuntut mengatakan Fandy terlibat dalam pertemuan dengan mantan Presiden PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar sebagai direktur operasi PT Timah. Pertemuan tersebut membahas permintaan untuk timah untuk timah untuk 5 persen.

Fandy bersama dengan sums swasta lainnya juga membahas implementasi perjanjian kerja sama untuk menyewa peralatan pemrosesan. Bahkan, dalam kerja sama, peleburan swasta tidak memiliki orang yang kompeten (CP).

Fandy juga dikatakan telah setuju untuk membuat dua perusahaan shell atau boneka. Kemudian kedua perusahaan boneka digunakan sebagai perintah kerja (SPK) oleh PT Timah yang digunakan sebagai tempat untuk membayar bijih timah dari penambang ilegal di area timah.

Selain itu, kedua perusahaan boneka juga membeli atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah TIN IUP. Bijih dapat dijual ke TBK Tin Pt sebelum implementasi kerja sama dalam peralatan pemrosesan logging.

Melalui PT Tin, Fandy menerima pembayaran dari PT Tin untuk pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Ini juga menerima pembayaran kerja sama dalam proses sewa yang dikenal sebagai harga mahal.

(Ryn/Kid)