Jakarta, Pahami.id –
Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT KEPRI) Batalkan keputusan seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan distrik Batam Terhadap mantan polisi Kanit I Satresnarkoba Barelang (Batam-Rang-Galang) Shigit Sarwo Edhi dalam kasus bukti narkotika.
Panel hakim di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah keputusan dari kehidupan asli, sehingga hukuman mati.
“Untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, hakim banding memutuskan untuk mencabut keputusan Pengadilan Distrik Batam, kemudian mengubah keputusan Pengadilan Distrik Batam dari kehidupan menjadi mati,” kata juru bicara Riau Priyanto Lumban Radja pada hari Senin (4/8).
Dia mengatakan keputusan Pengadilan Kepulauan Riau dibacakan dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ahmad Shalihin sebagai ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Keputusan dari PT Kepri sejalan dengan banding yang dibuat oleh Batam Kingari agar terdakwa dihukum.
Pertimbangan Hakim Banding memutuskan untuk kematian Shigit, karena sebagai aktor intelektual dari kasus awal bukti obat yang terjadi pada Juni 2024.
“Pertimbangannya, dia (shigit), adalah aktor intelektual dalam kasus ini dan dia bertanggung jawab, bukan penjahat tidak akan dilakukan oleh bawahannya jika dia tidak memesan,” kata Priyanto.
Sebelumnya, dalam persidangan keputusan, 4 Juni 2025, hakim Pengadilan Distrik Batam menjatuhkan klaim seorang jaksa untuk Sarwo Edhi Shigit, seumur hidup.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut hukuman mati. Ketika keputusan itu berada di Pengadilan Distrik Batam, pengacara distrik Batam mengajukan banding ke PT Kepri.
Selain Shigit, pada hari yang sama, hakim Banding Pengadilan Tinggi Riau, yang membaca banding tiga mantan Unit Polisi Barelang I yang juga terdakwa, Ibn Ma’ruf Rambe, dan Fadhila.
Priyanto, yang juga anggota kasus ini, mengatakan keputusan ketiga terdakwa harus memperkuat keputusan Pengadilan Distrik Batam, seorang penjahat seumur hidup.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Rahmadi dan Fadhilah dijatuhi hukuman hukuman yang lebih ringan daripada klaim jaksa penuntut, hukuman mati, sementara Ibn Ma’ruf Rambe diputuskan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut.
Selain itu, pada hari Selasa (5/8), panel hakim mengajukan banding atas banding banding untuk enam mantan polisi Barelang Satresnarkoba, Nanda Satria Compol, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra.
Nanda Satria Compile adalah mantan unit narkotika narkotika polisi Barelang.
Hakim juga membaca keputusan banding untuk terdakwa Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Marua Siregar (kurir dalam kasus ini).
Semua terdakwa kedua diputuskan seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Batam. Tetapi bagi terdakwa Satria Nanda, Wan Rahmat diharuskan menjadi hukuman mati oleh jaksa penuntut.
(Antara/anak -anak)