Berita Isi Lengkap Keppres Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong

by
Berita Isi Lengkap Keppres Abolisi Prabowo untuk Tom Lembong


Jakarta, Pahami.id

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Menghilangkan semua proses hukum dan konsekuensi hukum terhadap Menteri Perdagangan untuk periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagaimana ditentukan dalam presiden nomor 18 tahun 2025 tentang eliminasi.

Salinan Presiden Nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian eliminasi ditandatangani oleh Prabowo pada 1 Agustus 2025.

STIPULATES: Keputusan Presiden untuk memberikan penghapusan. “ Di antaraSenin (4/8).


Dalam keputusan presiden, tertulis bahwa ada empat keputusan yang dibuat oleh Prabowo terkait dengan eliminasi Tom Lembong. Empat keputusan diselesaikan sebagai berikut:

Pertama: berikan penghapusan kepada saudara Thomas Tricilas Lembong“Dikutip dari keputusan presiden.

Kedua: Dengan memberikan eliminasi sebagaimana disebutkan dalam dactum pertama, sesuai dengan ketentuan semua proses hukum dan konsekuensi hukum untuk Brother Thomas Trikasih Lembong dihilangkan“Dia menambahkan.

Ketiga: Implementasi perintah presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal resolusi“Ditulis di sana.

Dalam perintah presiden, Prabowo memberi Tom Lembong pemindahan berdasarkan Republik Republik Republik Republik nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang pertimbangan Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan keputusan DPR, tertulis bahwa Presiden Prabowo perlu menentukan perintah presiden tentang eliminasi.

Di bagian hukum referensi, perintah Presiden mencakup Pasal 4 paragraf (1) dan Pasal 14 paragraf (2) Konstitusi 1945 Republik Indonesia (Konstitusi 45).

(Antara/dal)