Jakarta, Pahami.id –
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Menghilangkan semua proses hukum dan konsekuensi hukum terhadap Menteri Perdagangan untuk periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagaimana ditentukan dalam presiden nomor 18 tahun 2025 tentang eliminasi.
Salinan Presiden Nomor 18 tahun 2025 tentang pemberian eliminasi ditandatangani oleh Prabowo pada 1 Agustus 2025.
“STIPULATES: Keputusan Presiden untuk memberikan penghapusan. “ Di antaraSenin (4/8).
Dalam keputusan presiden, tertulis bahwa ada empat keputusan yang dibuat oleh Prabowo terkait dengan eliminasi Tom Lembong. Empat keputusan diselesaikan sebagai berikut:
“Pertama: berikan penghapusan kepada saudara Thomas Tricilas Lembong“Dikutip dari keputusan presiden.
“Kedua: Dengan memberikan eliminasi sebagaimana disebutkan dalam dactum pertama, sesuai dengan ketentuan semua proses hukum dan konsekuensi hukum untuk Brother Thomas Trikasih Lembong dihilangkan“Dia menambahkan.
“Ketiga: Implementasi perintah presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal resolusi“Ditulis di sana.
Dalam perintah presiden, Prabowo memberi Tom Lembong pemindahan berdasarkan Republik Republik Republik Republik nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang pertimbangan Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan keputusan DPR, tertulis bahwa Presiden Prabowo perlu menentukan perintah presiden tentang eliminasi.
Di bagian hukum referensi, perintah Presiden mencakup Pasal 4 paragraf (1) dan Pasal 14 paragraf (2) Konstitusi 1945 Republik Indonesia (Konstitusi 45).
(Antara/dal)