Jakarta, Pahami.id –
Menteri Sekretaris Negara (Mensneg), Prasetyo Hadi Mengakui Pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap peningkatan bendera bajak laut Terpisah yang kemudian menjadi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Menurut PRAS, pembatasan atau tindakan yang ketat dapat diberikan jika penambahan bendera digunakan untuk menggantikan bendera warisan merah dan putih. Dia mengatakan pemerintah tidak akan diam pada gerakan yang mengganggu kemurnian bendera nasional.
“Meskipun ada tindakan, itulah yang saya jelaskan berkali -kali, jika ada yang mengalihkan makna ekspresi,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/8).
“Misalnya, menarik untuk mendapatkannya lebih baik.
Peningkatan bendera Terpisah Di beberapa bidang baru, ini baru -baru ini diambil dari simbol protagonis dalam seri anime dan manga Jepang oleh Eiichiro Oda dengan judul yang sama.
Dalam seri ini, bendera Terpisah Secara khusus berarti bendera kru bajak laut yang dipimpin oleh topi topi monyet d luffy, adalah simbol kebebasan dan oposisi Status quo Pemerintah Dunia.
Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi juga dikenal sebagai politisi Gerindra. (Pahami.id/Taufiq Hidayatullah) |
Di beberapa posisi media sosial, penambahan bendera One Piece yang meluas disebut netizen sebagai pesan tersirat tentang kondisi Indonesia dan kesulitan yang dialami oleh orang -orang kecil.
Pras, yang merupakan politisi partai Gerindra, mengatakan pemerintah tidak menutup matanya pada kekurangan dan masalah yang dihadapi oleh orang -orang saat ini. Namun, dia mengatakan pemerintah akan terus menemukan jalan keluar.
“Masalah itu, ya, kami tidak membahas semua masalah, satu per satu kami mencoba menemukan jalan keluar. Selesaikan masalah seperti hari ini, jika saudara Anda memperhatikan, ini adalah gaya baru,” katanya.
Aturan bendera yang menaikkan merah dan putih diatur dalam beberapa undang -undang. Pertama, Konstitusi ’45 Pasal 4 menyatakan bahwa merah dan putih adalah satu -satunya simbol dan simbol negara.
Kemudian, ada juga Pasal 239 KUHP yang menyatakan, “Setiap orang dengan niat permusuhan terhadap negara itu menyebabkan bendera atau simbol yang dimaksudkan sebagai bendera nasional lain atau simbol separatisme di Republik Indonesia, dihukum …“.
(Thr/Kid)