Berita Kasus Maidi, KPK Sita Uang dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun

by
Berita Kasus Maidi, KPK Sita Uang dari Kepala DPMPTSP Kota Madiun


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah Kantor Penanaman Modal Perkotaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP). Madiun dan menyita sejumlah uang tunai, Kamis (22/1).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pungutan liar dengan menggunakan biaya proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta kuitansi atau imbalan lainnya di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi.

Dari penggeledahan, penyidik ​​memperoleh barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN (Sumarno, Ketua DPMPTSP Kota Madiun) senilai ratusan juta, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).


Penyidik ​​selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang telah disita dan disita, sambungnya.

Budi menambahkan, penyidik ​​juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang belum bisa diungkapkan rinciannya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, pada Rabu (21/1).

Penyidik ​​menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan kasus pungutan liar dengan menggunakan biaya proyek dan dana CSR serta kuitansi atau imbalan lainnya di lingkungan Pemkot Madiun.

KPK menangkap Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.

Dalam Operasi Tangkap (OTT), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta. Selain itu, dari OTT ini, Komite Pemberantasan Korupsi juga menemukan adanya dugaan korupsi berupa pengajuan biaya izin di Pemerintah Kota Madiun yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti hotel, mini market, dan waralaba.

Lebih lanjut, pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang Rp 600 juta kepada pengembang. Uang tersebut diterima pemilik atau direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pengembang PT HB, yang kemudian disalurkan ke Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang memproses perkara terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

(ryn/tidak)