Berita Kasus Ledakan Gedung Farmasi di Pondok Aren, Dua Jadi Tersangka

by
Berita Kasus Ledakan Gedung Farmasi di Pondok Aren, Dua Jadi Tersangka


Tangsel, Pahami.id

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut ledakan gedung apotek di Pondok Aren, Kota Tangsel (Tunggu sebentar).

“Dua tersangka sudah kami identifikasi, pertama berinisial EDBN, laki-laki, 24 tahun, Direktur PT NNN. Kedua, inisial SW, perempuan, 32 tahun, kepala mesin ekstraksi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Polres Tangsel, Rabu (31/12).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, di gedung tersebut terdapat beberapa mesin antara lain juicer, mixer, dan oven.


Sementara ledakan diketahui berasal dari alat pembuat jus di lantai 4.

Dari hasil pemeriksaan Puslabfor diketahui penyebab ledakan adalah mesin pemerah susu, ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana penjara paling singkat 1 tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, gedung farmasi berlantai empat yang terletak di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel (Tangsel) meledak pada Rabu (8/10) sore.

Ledakan yang terjadi sekitar pukul 20.30 WIB menyebabkan kerusakan parah pada bangunan.

Berdasarkan hasil penggeledahan tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, tidak ditemukan sisa bahan peledak di lokasi kejadian. Setidaknya sembilan saksi telah diperiksa dalam kejadian ini.

(arl/dal)