Berita Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Segera Disidangkan

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan segera disidangkan.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik ​​telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tersangka, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan RI 2011-2015, Reyna Usman, dkk. pada Rabu (22/5).

Sebab, jelas Ali, tim JPU menilai selama proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik ​​bisa memenuhi seluruh unsur pasal yang menyatakan korupsi merugikan keuangan negara.


“Jika sudah lengkap maka berkas perkara akan dilanjutkan ke proses penuntutan dan dibawa ke pengadilan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ali menjelaskan, penangkapan selanjutnya akan dalam penertiban tim kejaksaan selama 20 hari ke depan.

Sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang yaitu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera menyerahkan berkas perkara beserta dakwaannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Ali.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan RI 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Tindakan Reyna dkk dinilai melanggar beberapa aturan terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian negara dalam akuisisi ini berjumlah sekitar Rp 17,6 miliar, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1). ). .

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pop/wow)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);