Berita Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Banyak Lokasi-Sita Ratusan Juta

by


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi, untuk mengusut dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan rujukan Sprindik, sejak 8 Juli 2024 hingga saat ini KPK telah melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan. Ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yakni di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Jumat. (21/7).


Dari penggeledahan, kata Tessa, tim penyidik ​​menyita sekitar Rp380 juta, dokumen penatausahaan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah, bukti setoran bank, bukti penggunaan uang tersebut untuk membeli rumah. , salinan sertifikat rumah, dan dokumen serta barang elektronik lainnya berupa telepon genggam dan media penyimpanan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.

“Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu lagi merupakan pegawai penyelenggara negara,” kata Tessa.

Sedangkan untuk 17 orang yang diduga memberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya berasal dari penyelenggara negara, sambungnya.

Tessa enggan membeberkan identitas tersangka dan konstruksi kasus secara lengkap. Kata dia, semua itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan secara paksa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Sahat sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan kurungan.

Politisi Partai Golkar itu juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

Apabila mereka tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan hukuman empat tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Sahat divonis 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima pembayaran utang obligasi dana hibah pokok masyarakat (pokir) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024 yang masih ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Kejahatan tersebut dilakukan oleh Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

(ryn/dna)