Berita Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya

by
Berita Kasat Lantas Polresta Sleman Resmi Dicopot Imbas Kasus Hogi Minaya


Jakarta, Pahami.id

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, Ajun Komisaris Mulyanto, resmi diberhentikan menyusul kasus tersebut. Hogi Minaya. Hogi menjadi tersangka karena membela istrinya penjambret

Belakangan, kasus tersebut terhenti setelah mendapat sorotan luas hingga Komisi III memanggil Polres Sleman dan anak buahnya.

Kepala Seksi Humas Polres Sleman Iptu One Salamun mengatakan, jabatan Kasatlantas Polres Sleman resmi diserahterimakan Mulyanto kepada AKP Arfita Dewi, Jumat (30/1).


Kegiatan serah terima ini dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Sleman Kompol Roedy Yoelianto, sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolda DIY Nomor Skep/37/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 serta guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap Mulyanto.

“(Mulyanto) saat ini tidak bekerja di Polres Sleman,” kata Salamun dalam kesaksiannya, Sabtu (31/1) pagi.

Sebelum Mulyanto, Kapolres Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo sudah lebih dulu diberhentikan karena kasus Hogi. Posisinya saat ini diisi oleh Kompol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian.

Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono mengatakan, Edy dan Mulyanto dinonaktifkan berdasarkan hasil Audit Tujuan Khusus (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Hasil audit menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya berupa buruknya pengawasan dalam penanganan kasus Hogi.

Penonaktifan ini juga dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini sektor Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan Edy dan Mulyanto.

Anggoro membenarkan adanya ancaman sanksi terhadap penyidik ​​Polres Sleman yang menangani kasus Hogi. Tegasnya, penyidik ​​juga akan dimintai keterangan oleh Propam dan akan dikenakan sanksi jika ada pelanggaran disiplin atau etika dalam penanganan perkara tersebut.

Semuanya masih dalam proses penyidikan, pasti ada sanksi jika ada pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap penyidik, kata Anggoro di Mapolda DIY, kemarin.

Kecelakaan yang menjadikan polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. Korban meninggal berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merampok istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkap, saat itu Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban perampokan. Hogi kemudian mengejar dan menyalip kendaraan penjahat tersebut hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang penjahat tersebut.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Terbaru, Kejaksaan Sleman mengumumkan penghentian kasus Hogi Minaya yang sebelumnya berstatus tersangka usai membela istrinya dari perampokan. Jaksa Penuntut Umum Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum memproses SKP2 untuk Hogi Minaya.

SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Selanjutnya dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHP dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, maka penutupan perkara demi kepentingan hukum, kata Bambang.

Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi, lanjutnya.

(kum/sur)