Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus korupsi pembebasan Gregorius. Ronald Tannur.
Dengan demikian, hukuman 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus persekongkolan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum atau kemauan mengikat.
Putusan: Menolak permohonan kasasi PU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa, demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Minggu (21/12).
Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperparah hukuman Lisa Rachmat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan konspirasi jahat untuk menyuap hakim kasasi guna mengatur pembebasan Ronald Tannur yang merupakan kliennya.
Majelis hakim banding memvonis Lisa Rachmat 14 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat 3 tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 11 tahun penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Perkara Lisa di tahap banding disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto bersama anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada alasan yang tepat dan benar.
Selain itu, juga telah dipertimbangkan secara cukup dan komprehensif.
Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan menggunakannya sebagai pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus perkara Lisa.
Namun majelis hakim tingkat banding tidak sepakat mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.
Karena dinilai tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua tingkatan, serta tidak memberikan efek jera dan tidak memberikan efek jera secara umum, kata hakim PT DKI itu.
Menimbang oleh karena itu majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama hanya mengenai jangka waktu pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa yang akan dituangkan dalam putusan, lanjutnya.
Lisa bersama Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) disebut-sebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Total uang suap sebesar Rp 1 miliar dan Sin$ 308.000.
Kejahatan itu terjadi antara Januari hingga Agustus 2024.
Lewat korupsi tersebut, Ronald Tannur dibebaskan oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Bagi Lisa, dirinya bersama mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga disebut-sebut melakukan konspirasi jahat dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar kepada ketua panel kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Upaya tersebut bertujuan untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk membebaskan Ronald Tannur sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Pada tingkat kasasi ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua panel kasasi Soesilo punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurutnya, Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
(ryn/gil)

