Makassar, Pahami.id —
Seorang karyawan bank Sebuah BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, berinisial AB (29) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan tabungan nasabah senilai Rp300 juta.
“AB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian sekitar Rp 300 juta, namun jumlah sebenarnya masih menunggu perhitungan ahli,” kata Kepala Seksi Intelijen Jaksa Penuntut Umum Soppeng, Rekafit, kepada wartawan, Minggu (13/10).
Kasus ini bermula saat tersangka bertugas sebagai customer service di salah satu bank milik pemerintah di Soppeng. AB kemudian melancarkan aksinya dengan meminta bantuan rekannya, A, untuk menyetorkan uang non tunai ke rekeningnya.
“Kemudian A menyetujui transaksi tersebut sebanyak 4 kali dengan nilai mencapai ratusan juta,” ujarnya.
AB berjanji akan menyetorkan uangnya nanti, sehingga A mengirimkan uangnya sebanyak empat kali dengan total ratusan juta.
“Uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejaksaan langsung menahan AB di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidik langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Soppeng, tutupnya.
(mir/ugo)