Berita Kapolri Tetapkan Misi Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia

by


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabu bertujuan untuk memberantas sebanyak 290 desa narkoba di seluruh Indonesia.

Sigit mengatakan, langkah penindakan kampung narkoba merupakan wujud komitmen Korps Bhayangkara dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, rencananya desa-desa tersebut akan diubah dan diberdayakan agar bisa lepas dari cengkraman para bandar narkoba.


“Seluruh kementerian dan lembaga kita bersinergi dengan pemerintah kabupaten untuk mentransformasi desa yang dulunya desa narkoba menjadi desa bebas narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/12).

Sigit menjelaskan, dari 290 desa narkoba yang terdeteksi, 90 diantaranya kini dalam proses transformasi menjadi desa bebas narkoba.

“Ada sekitar 290 desa narkoba yang kami deteksi saat ini, dan secara bertahap kini ada sekitar 90 desa yang sedang kami upayakan khusus untuk berubah dari desa narkoba menjadi desa bebas narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa upaya pencegahan mulai dari penyuluhan hingga edukasi di sekolah tentang bahaya narkoba. Sigit mengatakan, tidak menutup kemungkinan program pencegahan ini juga dimasukkan dalam kurikulum pendidikan.

3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebutkan jumlah pengguna narkotika di Indonesia kini mencapai 3,3 juta pengguna.

Budi menjelaskan, saat ini peredaran produk obat-obatan terlarang di Indonesia tidak hanya menyasar kota-kota besar saja, namun sudah merambah ke pelosok-pelosok.

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar bahkan hingga ke pelosok,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, dari jumlah pengguna pada tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta orang, rata-rata didominasi oleh generasi muda berusia 15 hingga 24 tahun.

Budi mengatakan, banyaknya pengguna tersebut juga seiring dengan laju perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kata dia, hasil kecerdasan finansial mencatat nilai perputaran uang bisa mencapai Rp 99 triliun.

(tfq/anak-anak)