Berita Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

by
Berita Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Listyo Sigit Prabu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pejabat Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

Dalam peraturan yang diteken ListYo pada 9 Desember itu, ada 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh anggota kepolisian aktif.

Pasal 3 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di kementerian/lembaga/lembaga/komisi; dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.


Tugas anggota Polri pada Kementerian/Lembaga/Lembaga/Komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu, ada pula Badan Narkotika Nasional, Badan Penanggulangan Narkoba Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri dilaksanakan dalam jabatan manajerial dan non manajerial.

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jabatan pada suatu badan atau lembaga lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan kementerian/lembaga/lembaga/komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 4 Perpres tersebut.

Aturan ini dikeluarkan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota aktif Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa).

Pasal 28 mengatur bahwa perwira polisi dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri. Sedangkan penjelasan Pasal 28 menyebutkan, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak mempunyai tugas sebagai kapolri.

“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

(yo/wi)