Jakarta, Pahami.id —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabu berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat perjudian daring.
“Saya kira, soal perjudian online, kami tegas. Propam sudah mengeluarkan TR (telegram),” kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Jadi, bagi anggota yang terlibat, kami akan mengambil tindakan, mulai dari sanksi hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) jika perlu, lanjutnya.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan kepada Bareskrim Polri dan seluruh lini terus bergerak mengungkap kasus perjudian online di Indonesia.
Tentu kita minta seluruh jajaran memaksimalkan upaya untuk menyentuh hal-hal yang sulit disentuh, tentunya dengan kerja sama para pemangku kepentingan, kerja sama internasional agar bisa kita maksimalkan, ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono menegaskan akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat perjudian online. Kata dia, anggota yang terlibat akan dikenakan sanksi etik dan pidana.
“Kalau terbukti, seperti saya sampaikan tadi, pasti kita tindak tegas dan ancamannya PTDH, pemecatan tidak hormat dari Polri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/6).
Syahar mengatakan, terdapat beberapa surat telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus perjudian. Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Divisi Propam di tingkat Mabes atau Polda untuk mengawasi secara ketat para anggota Polri agar tidak terlibat kasus perjudian online.
Syahar pun mengklaim, berdasarkan hasil pantauan internal, tidak ada anggota Polri yang terlibat kasus perjudian online tersebut. Baik sebagai pengguna, penerima manfaat, maupun pihak yang melindungi para pemain judi online.
Pengawasan internal Polri memastikan seluruh anggota Polda dan jajaran tidak terlibat atau terlibat dalam aktivitas perjudian ini, kata Syahar.
(dia/Agustus)