Batam, Pahami.id —
Dua perahu hisap pasir laut ukuran besar dengan bendera Malaysia ditangkap Petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pulau Nipah, Batam, Rabu (9/10).
Kapal tersebut diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen resmi atau melakukan aktivitas penambangan pasir laut ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Pasir laut hasil penyedotan kedua kapal tersebut dibawa ke Negeri Jiran Singapura untuk kegiatan reklamasi.
“Kapalnya ditangkap kemarin tanggal 9, kemarin Pak Menteri menaiki kapal kita Orcard 3 menuju Pulau Nipah Batam, di tengah jalan dia menemukan kapal ini. Perintahnya periksa, hentikan pengecekan, lalu kita lakukan pemeriksaan. dan ternyata kapal tersebut tidak mempunyai dokumen yang memuat dokumen pribadi nakhoda,” kata Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono dalam jumpa pers Kamis sore (10/10).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal penyedot pasir tersebut telah melakukan aktivitas penambangan pasir laut ilegal sebanyak 10 kali di perairan Kepulauan Riau.
Hanya dalam 3 hari kerja dalam sebulan, 9 jam aktivitas menghasilkan pasir laut sebanyak 10.000 kubik ton dan dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik. Jika setahun dikerjakan, kata Pung, bisa mengeruk 1,2 juta kubik ton dengan kerugian negara Rp 223 miliar.
Pung mengatakan, dari aktivitas penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan kedua kapal asing tersebut, negara tidak mendapatkan apa-apa.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan menentukan menurut peraturan negara bahwa negara bisa, negara ini tidak bisa, zonk sama sekali. “Anda tidak bisa mendapatkan apa pun dari pencurian semacam ini,” katanya.
Selain menahan dua kapal penyedot pasir laut ilegal, petugas PSDKP juga menahan 26 awak kapal yang terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA asal China.
Pung mengatakan, petugas baru menangkap dua kapal asing yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut ilegal karena kapal penyedot pasir laut sedang berjalan dan langsung meninggalkan lokasi.
“Kami juga hadir di sana, cepat dapat informasi, ternyata dalam 9 jam selesai, kami kira seminggu,” ujarnya.
Dua kapal pengambilan pasir laut ilegal kini diamankan di perairan Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum lebih lanjut.
(arp/wis)