Jakarta, Pahami.id —
Perwira Satuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, BintanKepulauan Riau mengakuisisi kapal berbendera Republik Vanuatu dengan nama lambung Fianit, di perairan Berakit, Kabupaten Bintan pada 31 Desember 2024.
Kapal yang dipimpin Zamuraev Evgenii dengan 6 awak asal Rusia itu berlayar dari Korea menuju India.
Kapal asing tersebut diamankan petugas karena memasuki perairan Berakit Bintan tanpa Surat Persetujuan Navigasi (SPB), serta tidak dapat menunjukkan dokumen kapal.
Selain itu, mengacu pada data Automatic Identification System (AIS), kapal tersebut kerap mudik di perairan Kepri dan diduga melakukan pembuangan limbah.
Ketiga, ada pasal 325, bagi siapa pun yang membuang sampah, itu hanya dugaan. Nanti akan kita selidiki sebenarnya kejahatan apa yang mereka lakukan. Jadi, saat ini hanya dugaan saja, kata Direktur KPLP Jon Kenedi dalam konferensi pers. pada Sabtu (4/1).
Menurut dia, awak kapal (crew) mengakui kapal mengalami kerusakan mesin di perairan Berakat. Jika mesin mengalami kerusakan, seharusnya mereka membuat laporan dan meminta pertolongan serta memberikan tanggapan saat diminta petugas.
“Saat ini kami masih menyelidiki apakah ada pembuangan limbah atau tidak,” ujarnya.
Saat ini, kapal berbendera Vanuatu tersebut ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
(arp/anak)